Tim Penghubung Dorong Efektivitas Kewenangan KY dan MA

:


Oleh Untung S, Senin, 3 Mei 2021 | 22:23 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 258


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Dalam jumpa pers yang digelar virtual dari kantor KY, Jakarta, Senin (3/5/2021) seperti dilansir laman komisiyudisial.go.id, Amzulian mengungkapkan, pembentukan Tim Penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif antara KY dan MA.

Menurut Amzulian salah satunya dalam hal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi.

“Misalnya, Tim Penghubung nantinya diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial,” katanya.

Semangat pembentukan tim penghubung ini, katanya, dalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka.

"Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama," katanya lagi.

Ia optimis, jika nantinya Tim Penghubung ini terbentuk, maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.

Sebagaimana diketahui, pada pertemuan sebelumnya, kedua lembaga sepakat untuk membentuk Tim Penghubung KY-MA. Tim Penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dan Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

(Foto: Tangkapan Layar Youtube KY)