Kemenkumham DKI Buka Layanan Hukum Terpadu

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 1 Mei 2021 | 16:13 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 233


Jakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta membuka Layanan Hukum Terpadu Sabtu-Minggu (Yandusagu) di Lippo Mal Kemang, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

"Ini adalah salah satu inovasi kami," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada pembukaan layanan tersebut di Lippo Mal Kemang, Jakarta Selatan, melalui keterangan tertulisnya,  Sabtu (1/5/2021).

Menurut Ibnu, tujuan dibukanya layanan hukum terpadu saat akhir pekan itu untuk memberikan kemudahan masyarakat.

Adapun layanan hukum terpadu yang disediakan yakni menyangkut kekayaan intelektual (hak cipta, hak paten, merek), kemudian administrasi hukum umum seperti kewarganegaraan, badan hukum, dan kenotariatan.

Kemudian, terkait pemasyarakatan, keimigrasian seperti pengawasan Warga Negara Asing (WNA), penyuluhan hukum, bantuan hukum dan komunikasi terkait HAM.

Pelayanan itu, kata Ibnu, merupakan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tak hanya diselenggarakan di mal tapi juga di bandara pada Sabtu dan Minggu.

Ibnu menambahkan, layanan tersebut juga sudah diajukan untuk mengikuti kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, Kemenkumham RI menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah.

"Kemenkumham memiliki pusat penyuluhan dan bantuan hukum. Masyarakat dapat memanfaatkannya," kata Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Yasmon.

Pusat penyuluhan dan bantuan hukum juga mengelola legal smart channel  atau chanel hukum cerdas dan sistem bantuan hukum.

Kedua layanan dalam bentuk aplikasi tersebut bisa didapatkan masyarakat secara offline atau langsung datang ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"Masyarakat bisa bertemu langsung dengan penyuluh hukum kami dan melakukan konsultasi hukum," kata Yasmon.

(Foto: ANTARA)