Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 29 April 2021 | 17:27 WIB - Redaktur: Untung S - 176


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari, dan status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Leonard menyatakan bahwa penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 202, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. (Foto: dok. Puspenkum).