Polri Antisipasi Jual-Beli Surat Bebas COVID-19

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 April 2021 | 19:16 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 258


Jakarta, InfoPublik - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan mengantisipasi perdagangan jual beli surat bebas COVID-19, setelah pemerintah mengumumkan ketiadaan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Menurut dia, Polri akan memantau laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif COVID-19.

“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (23/4/2021).

Ia pun berharap agar masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif COVID-19 tanpa harus tes.

“Kami berharap informasi dari masyarakat ke Polisi,” ujar dia.

Argo pun meminta agar seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahaya COVID-19, sehingga memilih untuk tes COVID-19 sesuai protokol kesehatan.

“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat COVID-19 pada Lebaran kali ini)," harap Argo.

Sebelumnya diketahui, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen COVID-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Foto: dok. Divhumas Polri).