Survei Kemudahan Berusaha MA Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

:


Oleh Untung S, Jumat, 23 April 2021 | 16:58 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 338


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) menggelar survei Kemudahan Berusaha dalam perspektif peradilan guna mengetahui sejauh mana indikator-indikator instrumen berbagai program kerja MA terbukti turut andil mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  

Hal ini disampaikan Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha, selaku Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha, dalam acara Webinar Sosialisasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha-Perspektif Peradilan, Jumat (23/4/2021) di Command Center MA, Jakarta.

I Gusti Agung Sumanatha mengungkapkan, survei Kemudahan Berusaha merupakan salah satu survei yang sangat penting, karena reputasinya yang tinggi, lingkupnya yang nyaris mencakup seluruh negara yang ada di dunia, dan usianya yang sudah berjalan tidak kurang 18 tahun.

Dewasa ini menurutnya, survei Kemudahan Berusaha merupakan  salah satu Global Comparative Indicator terpenting bagi negara-negara yang berupaya mendorong investasi dan pembangunan, sehingga dapat dikatakan, survei ini adalah ibarat mercusuar arah pembangunan banyak negara di dunia saat ini.

“Di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, MA telah berupaya ikut andil mengembangkan pembentukan infrastruktur dan prosedur hukum yang berada dalam kewenangan MA,” ungkap I Gusti Agung Sumanatha.

Di antaranya dengan kebijakan-kebijakan proaktif seperti prosedur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, prosedur persidangan elektronik yang mendorong otomasi proses peradilan, serta juga reformasi penyelesaian sengketa alternatif.

“MA berupaya mendorong agar kepastian hukum dapat dicapai secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua MA M. Syarifuddin dalam sambutannya menyatakan, terkait dengan survei kemudhan berusaha dalam perspektif peradilan, aspek dalam survei ini yang relevan dengan tanggung jawab MA adalah indicator penegakan kontrak (Enforcing Contract), yang saat ini ada pada peringkat ke-139, serta penanganan kepailitan (Resolving Insolvency), yang saat ini berada di peringkat ke-38.

Bagi MA menurut M. Syarifuddin, selain untuk mendukung program pemerintah, survei Kemudahan Berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam sistem hukum Indonesia, dan oleh karenanya, perlu diberikan perhatian secara khusus.

Acara webinar ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata MA, Sekretaris Mahkamah Agung, serta menghadirkan narasumber Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM) Bapak Ir. Yuliot, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif. (Foto: Dok. Humas MA/ERW/Istimewa)