Kementerian Kominfo Kecam Perbuatan Paul Zhang di Medsos

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 20 April 2021 | 15:04 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kecam perbuatan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang terhadap agama lain. Hal itu, dilakukan beberapa waktu lalu melalui media sosial (Medsos) YouTube yang dimilikinya.

"Terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan diterima oleh Kementerian Kominfo," ujar Juru Bicara (Jubir) Menteri Kominfo Dedy Permadi melalui Konferensi Pers secara virtual pada Akun YouTube Kominfo TV, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, tindakan oknum tersebut, sejatinya terindikasi masuk dalam perbuatan melanggar hukum, khususnya penistaan agama. Hal ini,  sangat berbahaya terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, antar golongan, dan ras (SARA).

Perbuatan di atas, melanggar pasal 28, Juncto 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensi dari pelanggaran di atas Paul Zhang mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan diberikan denda hingga senilai Rp1 miliar.

"Dari sisi UU ITE menyatakan, perbuatan yang dengan sengaja menyebar informasi yang memunculkan kebencian berdasarkan SARA dapat di pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," imbuhnya.

Terkait keberadaan Paul Zhang di luar negeri, lanjut Dedy, kekuatan perundangan ITE juga mampu menjerat hukum kepada orang yang kedudukan di luar negeri. Adanya landasan hukum ini, berpotensi oknum di atas sulit menghindari konsekuensi hukum yang telah dilanggarnya pada beberapa lalu.

Dengan begitu, aparat penegak hukum bekerja sam dengan pihak lainnya, dapat segera memberikan ganjaran kepada oknum tersebut. Agar, hukuman yang diberikan yang diberikan kepada oknum tersebut dapat menjadi efek jera ke depan.

"Merujuk pada pasal 2 UU ITE menerapkan, asas ekstrateritorial di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau diluar wilayah hukum Indonesia," pungkasnya.