KY-Basyarnas Siap Pantau Perkara Arbitrase Syariah

:


Oleh Untung S, Selasa, 20 April 2021 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan siap melakukan pemantauan terhadap perkara arbitrase syariah dengan bekerja sama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq HZ, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (20/4/2021) seperti dilansir komisiyudisial.go.id mengatakan kerja sama KY dan Basyarnas sangat mungkin dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing lembaga.

“Silahkan  ke depannya Basyarnas dengan KY bisa saling bertukar informasi terkait tugas dan fungsi dari masing – masing intitusi. Jika terkait dengan pelatihan Kode Etik, saya rasa KY akan dengan senang hati dapat membantu hal-hal yang bersifat demikian," kata Taufiq.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, ia menjelaskan bahwa KY memiliki tantangan untuk berkontribusi pada iklim usaha di bidang ekonomi.

Untuk itu, KY akan menguatkan fokus pada pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim, terutama pada perkara yang kental akan kepentingan bisnisnya.

“Kewenangan KY sudah sangat spesifik karena ruang lingkupnya, yaitu seputar hakim, baik dalam mengawasi maupun menjaga. Jika nanti dielaborasikan, misalnya ada perkara arbitrase yang diminta untuk dipantau maka KY bisa masuk dari sisi itu. Selanjutnya, apabila Basyarnas menemukan hakim yang kurang menguasai perkara, maka dapat memberitahukan kepada KY, karena KY mempunyai program untuk meningkatkan kapasitas keilmuan hakim," tutur Kadafi.

Sementara itu Ketua Basyarnas, Zainal Arifin Hoesein, menyatakan sangat berharap bisa menerima masukan terkait arbiter profesional yang menangani perkara Arbitrasi Syariah.

“Sengketa ekonomi syariah kemungkinan akan berpotensi naik akibat dari perkembangan industri syariah di Indonesia. Untuk itu, kami berharap KY dapat memberikan masukan terkait arbiter ini dari sisi kode etik, pelatihannya hingga kurikulumnya serta seputar problem-problem perekonomian syariah," ucap Zainal.

Basyarnas sebagai institusi penyelesaian sengketa syariah di luar pengadilan telah mempunyai 17 kantor perwakilan di provinsi. "Terkait teknis penyelesaian sengketa, kami juga sudah punya SOP, hukum acara terkait sengketa ekonomi syariah, tetapi belum memiliki kode etik dari arbiternya," tambah Zainal.

Sebelumnya Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ didampingi oleh Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menerima kunjungan Ketua Basyarnas, Zainal Arifin Hoesein, Senin (19/4/2021) di ruang rapat pimpinan Gedung KY, Jakarta.

Selain bersilaturahmi, kunjungan dimaksudkan untuk penjajakan kerjasama antara KY dan Basyarnas. (Foto: Humas KY/komisiyudisial.go.id)