Kemendagri Minta Jatim Sesuaikan Kebijakan Perencanaan dan Keuangan 

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 April 2021 | 09:07 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan perencanaan dan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) perlu menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, melalui keterangan tertulisnya saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jatim Tahun 2022, di Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021) 

“Penanganan COVID-19 yang gencar dilakukan hendaknya searah dengan implementasi kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi COVID-19, agar optimalisasi tata kelola birokrasi menjadi bagian dari penanggulangan pandemi secara komprehensif,” kata Sekjen Kemendagri Hudori.

Seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Hudori menguraikan beberapa arahan  kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, antara lain reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), penguatan perlindungan sosial, evaluasi hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Hudori menuturkan reorientasi belanja modal dapat dilakukan untuk mendorong penguatan infrastruktur seperti rumah sakit, puskesmas, dan jalan.

Sedangkan dalam dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, pemerintah daerah (Pemda) diminta  menjamin penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM),  serta perluasan padat karya.

Selain itu, untuk elektronifikasi transaksi pemda (ETPD), Hudori meminta pemda agar  melakukan percepatan dan perluasan  ETPD.

Hudori juga mengingatkan agar pemda melakukan penegakan disiplin protokol COVID-19.

"Tetap memprioritaskan perlindungan sosial terutama bagi rumah tangga miskin, rentan (PKH), dan sektor informal, mendukung perluasan Kartu Sembako, dan kartu Pra-Kerja," tegasnya.

Ia menambahkan evaluasi hibah dan bansos agar lebih efektif dalam melakukan  penyaluran. 

"Pemanfaataan hibah dan bansos agar memberikan feedback atau umpan balik yang signifikan bagi perbaikan pengelolaan skema hibah dan bansos," tambahnya. (Foto: kemendagri.go.id)