Ketiadaan Mudik 2021, Pos Penyekatan Menyebar dari Lampung hingga Bali

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 April 2021 | 17:00 WIB - Redaktur: Untung S - 359


Jakarta, InfoPublik - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat 333 titik pos penyekatan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik Lebaran atau Idulfitri 2021. Di mana Pemerintah telah mengumumkan ketiadaan mudik sejak 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, menyebut pos-pos penyekatan tersebar di jalur tol dan arteri mulai dari Lampung sampai Bali.

"Kita sudah memetakan lokasi- lokasi pos penyekatan mulai dari Lampung hingga ke Bali, guna mencegah masyarakat yang mudik," kata Kombes Pol Rudy dalam acara dialog produktif dengan tema 'Tidak Mudik, Lebih Baik', Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono pun telah mengecek langsung persiapan Polres di daerah terkait pembuatan pos- pos penyekatan tersebut. Termasuk mengecek para personel yang akan berjaga di pos penyekatan selama 24 jam.

"Kemarin kita sudah mendengarkan beberapa laporan atau persentasi masing-masing Kapolres tentang kesiapan jalur- jalur pos pengamanan, sekaligus pos penyekatan," ujar dia.

Sebelumnya, Irjen Pol Istiono menyatakan bahwa 333 titik yang telah disiapkan dirasa dapat menghadang laju para pemudik yang tanpa izin menggunakan jalur-jalur tikus, baik dari Jakarta ke luar daerah maupun sebaliknya.

"Dengan 333 titik yang disiapkan, saya jamin tidak akan bisa lolos. Jalan tikus mau yang lebih kecil daripada tikus pun akan kita hadang, maupun dari Jakarta menuju Jawa," tegas Istiono

Tak hanya di pulau Jawa, pemudik yang dari Jakarta menuju Sumatera pun tak akan luput dari pemeriksaan petugas.

Irjen Pol Istiono pun memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang membantu atau meloloskan pemudik dan memberi ganjaran hukuman dua kali lipat.

Selain itu, Istiono pun akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap yang berusaha mengangkut atau meloloskan pemudik. Pihaknya pun akan menyita kendaraan- kendaraan travel gelap tersebut. (Foto: dok. NTMCPolri)