BNPT dan Kemenkum HAM Terjemahkan Perpres RAN PE

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 14 April 2021 | 16:39 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 220


Jakarta, InfoPublik – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penerjemahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penaggulangan Ekstremisme (RAN PE) secara resmi dengan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto mengatakan, terjemahan resmi Perpres RAN PE akan menjadi rujukan bagi negara-negara lain yang ingin menganggulangi ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme di wilayah mereka.

"Terjemahan RAN PE ini bisa sangat membantu negara-negara lain untuk mendesain rencana aksi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme," ujar Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id pada Rabu (14/4/2021).

Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT menjelaskan penerjemahan resmi bertujuan untuk menyediakan terjemahan baku guna menghindari salah interpretasi ataupun pemaknaan yang kurang tepat terhadap isi dan maksud dari Perpres RAN PE. 

"Penerjemahan ini juga dimaksudkan sekaligus sebagai best practices Indonesia bagi negara-negara mitra di tingkat Regional dan Multilateral," kata dia.

Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya sangat memahami urgensi dari dibuatnya terjemahan Perpres tentang RAN PE secara resmi. 

Dia juga menegaskan, selama ini Kemenkumham sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan BNPT dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan. 

"Tentu kami bisa melihat urgensinya. Karena terjemahan Perpres 7 Tahun 2021 ini bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang dapat di rujuk oleh seluruh pihak, khususnya mitra internasional," jelas dia. (foto: Humas BNPT)