KPU Provinsi Jambi Imbau Netralitas Panitia Pelaksana PSU 

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 April 2021 | 16:36 WIB - Redaktur: Untung S - 288


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengimbau panitia pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi 2020, di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menjaga netralitas.

"Yang kita tekankan kepada Panitia Pemilihaan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yakni netralitas. PSU ini hendaknya menjadi evaluasi bagi kita bersama untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan  melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/202).

Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai sejak 10 April 2021.

Subhan mengungkapkan PPS, PPK dan KPPS yang telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan harus membuat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak termasuk dalam tim sukses calon kepala daerah.

Selain itu, ketua dan anggota PPK, PPS dan KPPS pada saat pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 lalu tidak boleh mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan PPS, PPK dan KPPS PSU Pilgub Jambi. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi bawah PPS, PPK dan KPPS pada PSU Pilgub Jambi merupakan orang-orang baru.

"PPS, PPK dan KPPS harus orang-orang baru," ungkapnya.

PSU Pilgub Jambi dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021, di mana masa kerja PPS, PPK dan KPPS di mulai dari 5 Mei 2021 hingga 20 Juni 2021.

PSU Pilgub Jambi dilaksanakan di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. Yakni Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

PSU tersebut diikuti oleh tiga calon kepala daerah, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. (Foto: jambi.kpu.go.id)