Kemenkumham Dorong Penguatan Integrasi Hukum Negara ASEAN

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 April 2021 | 16:32 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 232


Jakarta, InfoPublik - Indonesia mendorong penguatan integrasi hukum negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), karena dapat menjadi kunci bersuara di komunitas internasional, dan bangkit dari pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

"Agar integrasi ini lebih stabil, kredibel, dan efektif tentu dibutuhkan dasar hukum yang lebih mengikat," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Menkumham menegaskan, integrasi hukum ASEAN berarti negara-negara yang menjadi anggota perlu mengharmonisasi hukum dan peraturan domestik masing-masing.

"Hal itu akan memperkuat sistem dan supremasi hukum di kawasan ASEAN secara keseluruhan," tegasnya.

Selain itu, Menkumham menguraikan  integrasi perangkat hukum negara-negara anggota ASEAN memiliki tantangan tersendiri akibat perbedaan sistem, serta praktik hukum di masing-masing negara dalam mengadopsi hukum internasional.

Kendati demikian, kerja sama hukum antarnegara ASEAN yang sudah dimulai sejak penandatanganan perjanjian perdagangan bebas pada 1992 menunjukkan harmonisasi bukan hal yang tak mungkin dilakukan.

"Sejak penandatanganan Common Effective Preferential Tariff/ASEAN Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN, negara-negara anggota ASEAN sudah bekerjasama memerangi kejahatan trans-nasional, pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba serta perompakan," urainya.

Ia menambahkan, kerja sama juga harus diperkuat dalam menghadapi pandemi COVID-19 sebagai tantangan global yang muncul akibat pandemi.

Pemimpin negara-negara ASEAN telah menyatukan komitmen untuk memperkokoh sektor darurat kesehatan publik dan rencana pemulihan pasca-pandemi.

"Upaya ini membutuhkan kolaborasi pelaku industri, swasta dan pemangku kepentingan," tambahnya.

(Foto: kemenkumham.go.id)