MA Larang Pungutan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat

:


Oleh Untung S, Jumat, 9 April 2021 | 21:06 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 172


Bali, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menegaskan, seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan aparatur peradilan dilarang melakukan pungutan terkait pengambilan sumpah atau janji Advokat.

Hal ini disampaikan Ketua MA saat memberikan sambutannya di acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama  pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Jum’at (9/4/2021) bertempat di ball room Hotel Sheraton, Kuta, Bali.

Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, sehingga tidak ada alasan segala pungutan dibenarkan.

Syarifuddin mengungkapkan, ada tiga hal  penting  yang  harus  di cermati dengan baik oleh Para Ketua PT dan aparatur peradilan mengenai aturan SEMA ini yakni pertama pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kemudian kedua, PT dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat, kecuali  ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah

“Yang ketiga pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, nah ini semua penting harus menjadi perhatian bersama,” ungkap M. Syarifuddin seperti dilansir mahkamahagung.go.id.

Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga sempat berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial, gunakanlah dengan bijak media sosial dan hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif.

Menurutnya, jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik, sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim serta aparatur peradilan.

“Apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya,” tutur pria kelahiran Baturaja yang juga mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini.

Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Foto: Humas MA/Istimewa)