Pemerintah Jalankan Upaya Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 8 April 2021 | 18:19 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 561


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menjalankan beberapa upaya pemulihan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu, termasuk peristiwa Talangsari, Provinsi Lampung.

"Pemulihannya ada dua, pertama individual dan kedua komunal," kata Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Timbul Sinaga melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (8/4/2021).

Timbul menuturkan, pemulihan meliputi pemberian hak-hak dasar, bukan mengarah pada ganti rugi kepada korban maupun keluarga korban.

"Jadi tidak bicara ganti rugi, saya kira lebih besar pemulihan dari pada ganti rugi," tuturnya.

Sebagai contoh di Lampung, pemerintah memberikan pemulihan di aspek pendidikan, kesehatan, wirausaha lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

"Artinya, selama hidup kita berikan," ujarnya.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pemulihan korban tersebut, lanjut dia, juga melihat keberhasilan sejumlah negara, bahkan langkah itu telah terbukti.

Ia mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM itu melalui dua langkah, yakni secara yudisial dan nonyudisial.

"Untuk yudisial, instansi yang paling berperan adalah Komisi Nasional (Komnas) HAM bersama Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Ketika telah masuk pada ranah pengadilan, menurut dia, tidak ada pihak mana pun yang bisa mencampurinya.

Adapun penyelesaian secara nonyudisial, Pemerintah bisa dengan cara pemulihan kepada korban.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dipresentasikan pada bulan Maret 2020 bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Ketika itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar dibuat peraturan presiden (Perpres) terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya pada Hari HAM Internasional 2020 menyatakan,  pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan diakui oleh komunitas internasional untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD berencana membentuk kembali Komisi Pengungkapan Kebenaran sebagai salah satu proses yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tanpa mengabaikan mekanisme lainnya, baik yudisial maupun nonyudisial.

Peristiwa Talangsari  adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. (Foto: Kemenkumham)