Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 April 2021 | 20:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 275


Jakarta, InfoPublik - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Penyitaan aset tersangka kali ini adalah aset yang terkait tersangka HH berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (7/4/2021).

Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH).

Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya, dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyitaan telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.

Leonard menegaskan terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).