Kemendagri Beri Sanksi Administratif Jika Gubernur Papua ke Luar Negeri Tanpa Izin Resmi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 April 2021 | 17:16 WIB - Redaktur: Untung S - 300


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe, akan mendapat sanksi administratif apabila bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi kembali terulang

"Untuk saat ini sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi," kata Benni melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini.
 
Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.

Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.

KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Sementara itu, dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, disebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri.

Selain itu, Mendagri M.Tito Karnavian menegaskan apa yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini  tanpa izin tetap dinyatakan salah, walaupun untuk keperluan berobat.(Foto: Kemendagri)