Bareskrim Polri dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 30 Maret 2021 | 15:22 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 242


Jakarta, InfoPublik - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia melalui jalur laut di perairan Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan, sejak tanggal 19 Februari 2021 hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Sub Ditektorat Narkotika Bea Cukai melakukan operasi gabungan dengan sandi Operasi Dewa Ruci 2021.

Dalam operasi yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Badan Kemananan Laut (Bakamla) tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 42,337 kg sabu dan 85.038 butir ekstasi dari tiga lokasi. Petugas pun mengamankan enam orang tersangka.

"Pertama adalah kasus pengungkapan 10.000 butir ekstasi di Tanjung Balai. Tersangkanya adalah Ibu atau saudari W dan kurir yang mengantarkan berinisial Y," kata Brigjen Pol Krisno dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Saat sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli, petugas melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

Krisno menjelaskan, 10 ribu butir ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di tempat- tempat hiburan malam di Medan Sumatera Utara.

Kasus kedua, petugas menangkap dua tersangka RW (41) dan MY (38) di dalam satu buah kapal yang datang dari Johor Malaysia menuju Tanjung Balai.

"Ternyata di dalam kapal tersebut ditemukan Sabu atau metamphetamine seberat 42.337 gram atau 42,3 kilogram dan ekstasi 40.038 butir dan 10 butir H5," jelas dia.

Kasus ketiga adalah penangkapan tiga tersangka yakni, MA (25), MM (25), dan FK (27) di Kepulauan Riau dengan barang bukti 45.000 butir ekstasi.

Krisno mengatakan, ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang ada di Malaysia.

Krisno menegaskan, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait memiliki, menguasai dan mentransitkan, sampai keberatan kejahatan narkotika terorganisir sebagaimana dimaksud Pasal 132 ayat 1 atau 2. Ini akan disesuaikan dengan alat bukti yang ada.