Manfaatkan Visa Kunjungan, Imigrasi Pulangkan Wisatawan Ceko

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 Maret 2021 | 22:31 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Jakarta, InfoPublik -  Jiri Hruska, wisatawan asal Ceko,  telah  dideportasi atau dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kota Singaraja, Bali.
 
Jiri Hruska dideportasi karena memanfaatkan visa kunjungan bekerja di Bali, sebagai perwakilan agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia.
 
"Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort, serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya Kamis (25/3/2021).
 
Jamaruli menuturkan, Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2021.
 
Karena itu, warga Ceko ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
 
Pendeportasian dilakukan karena telah melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Jiri Hruska dideportasi dari Bali pada Kamis, pukul 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha, Ceko.
 
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tuturnya.
 
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menambahkan,  Jiri Hruska diduga sudah lama bekerja sejak orang tuanya tinggal di Ceko.
 
"Sudah lama sepertinya, dari orang tuanya yang tinggal di Ceko. Dia menggunakan visa sosial untuk berwisata, tapi juga mengurus mengelola hotel yang juga adalah modal bapaknya," tambahnya.
 
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020.
(Foto: ANTARA)