Kejagung Serahkan Rp3,6 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Maret 2021 | 14:57 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Elan Suherlan, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menyerahkan uang sebesar Rp3.607.940.821, hasil penjualan lelang aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Uang tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penyerahan uang pengganti senilai Rp3.607.940.821 yang terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT. Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (24/3/2021).

Leonard menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.

Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 dan jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.

Dalam amar putusan, salah satunya menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.291.530.307.776,84. "Di mana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh terpidana maupun ahli warisnya," ujar dia.

Berdasarkan hasil penelusuran PPA Kejagung, ditemukan aset terpidana berupa satu unit ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung. Statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT. Pengelola Investama Mandiri.

Setelah ditelusuri ternyata aset ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan sebagai aset properti eks. pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS), yang tujuannya sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Umum Servitia atas nama David Nusa Wijaya.

"Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT. Pengelola Investama Mandiri, disepakati bahwa PT. Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie," jelas Leonard.

Selanjutnya dalam lelang ketiga pada 18 Desember 2020, ruko berhasil terjual dengan nilai Rp5.055.000.000. Selanjutnya dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp997.589.179, dan dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp221.965.000, dan masih terdapat sisa senilai Rp3.607.940.821 yang hari ini diserahkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Untuk memenuhi formalitas hukum acara, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku eksekutor akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Leonard memastikan kegiatan penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).