Kejagung Amankan Buronan Korupsi Pekerjaan Pasar Manggisan Jember

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Maret 2021 | 14:24 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 154


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember mengamankan AS yang merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, AS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jember diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat.

"Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai tersangka, walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan Undang-Undang," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (24/3/2021).

Leonard menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur. Ini merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Usai diamankan, kata Leonard, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka untuk selanjutnya diterbangkan ke Jatim.

"Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember," terang dia.

Ia menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)