Empat Strategi Tekan Tingkat Tipikor

:


Oleh Untung S, Rabu, 24 Maret 2021 | 00:46 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 379


Surakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sedikitnya ada empat strategi yang bisa dijalankan oleh kepala daerah di Indonesia agar tingkat tindak pidana korupsinya (Tipikor) bisa ditekan seminimal mungkin.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Jawa Tengah yang dihadiri oleh tujuh kepala daerah kabupaten/kota, yaitu Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, dan Solo/Surakarta.

Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Solo Raya, di Surakarta, Jawa Tengah (23/3/2021).

Alexander Marwata menegaskan, KPK akan terus mengingatkan pemerintah daerah untuk bersama memberantas korupsi. Sejumlah strategi bisa dilakukan kepala daerah agar tingkat korupsi di wilayahnya dapat ditekan.

“Pesan saya dari lima tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan,” tegas Alex.

Dalam pemberantasan korupsi, sambung Alex, tentu ada sasaran strategi. Yang pertama, lanjutnya, menurunkan tingkat korupsi.

“Kita kaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Kita tidak mempersoalkan metode apa yang digunakan, tapi dari IPK itu menjadi cermin bersama. Perbaikan IPK memerlukan waktu panjang dan komitmen bersama,” ujar Alex.

Sasaran strategi yang kedua menurut Alex adalah efektifnya penegakan hukum bidang tindak pidana korupsi. Ketiga, terbangunnya integritas pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dan keempat, terbangunnya hubungan mitra kerja sama yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut Alex juga mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam proses pengesahan APBD.

Dia memberikan contoh kasus “upah ketok palu” di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD ataupun pembahasan APBD-P Provinsi.

KPK, sebut Alex, juga terus berupaya mendidik masyarakat untuk tidak mudah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. (Foto: Humas KPK/Twitter KPK/Istimewa)