Pemilik Kayu Ilegal Asal Ambon Ditangkap di Surabaya

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 22 Maret 2021 | 11:20 WIB - Redaktur: Untung S - 592


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) wilayah Jabalnusra menangkap pemilik kayu ilegal asal Ambon.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur menjelaskan pemilik kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Ambon ini merupakan pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih berinisial WD (49 tahun) dan pimpinan CV Muara Tanjung berinisial JH (38 tahun). Penangkapan tersangka ini dilakukan dengan menggandeng Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“WD pimpinan KSU Cendrawasih dan CV Muara Tanjung berinisial ditangkap atas dugaan kepemilikan 4.832 batang (77,31 Mmeter kubik/M3) dan 4.483 batang (134,71 M3) kayu Merbau ilegal pada Jumat (19/3/2021) di Surabaya,” ujar Kepala Balai Gakkum Jabalnusra dalam keterangan resmi KLHK yang diterima InfoPublik, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum Jabalnusra menjelaskan dua tersangka ini ditangkap atas adanya pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya. Pengiriman kayu ilegal ini dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, penyidik memiliki bukti kuat, yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan)," ungkap Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur.

Dalam penangkapan tersebut, Balai Gakkum KLHK menyita barang bukti berupa dokumen SKSHHKO kedua perusahaan tersebut.

Hal ini karena pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya Saat penyidik menyambangi lokasi di Kepulauan Aru, Ambon. Selain itu, kata dia, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.

Menurut Kepala Balai Gakkum Jabalnusra saat ini tersangka berada di Rutan Polda Jawa Timur untuk diperiksa.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," kata dia. (foto: Biro Humas KLHK).