Virtual Police Tak Masuk ke Akun WhatsApp

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 17 Maret 2021 | 17:55 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa program Virtual Police tidak akan masuk ke ranah WhatsApp.

Polisi hanya akan memproses jika menerima laporan dari masyarakat terkait konten di WhatsApp yang berisi tindak pidana.

"Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat bisa berupa screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan suatu akun yang memposting ujaran kebencian atau SARA.

"Perlu dipahami, flatform media WhatsApp atau WA merupakan area private atau ranah pribadi, dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," ujar dia.

Artinya virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. "Misalnya, di grup WA ada ujaran kebencian, atau postingan. Kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot dan melaporkan kepada Polisi. Bisa laporan melalui virtual police atau langsung laporan ke kantor Polisi terdekat. Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," papar dia.

Dengan begitu, tegas dia, tidak ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tercipta ruang digital yang sehat, bersih dan produktif.

Diketahui, Polri telah mengaktifkan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021.

Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Lewat SE, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert .

Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.