Menkumham Belum Terima Pengajuan Pembatalan Kewarganegaran Bupati Terpilih Sabu Raijua

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Maret 2021 | 15:06 WIB - Redaktur: Untung S - 264


Jakarta, InfoPublik - Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan  belum menerima berkas pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore.

Hal tersebut disampaikan Menkumham dalam keterangan tertulisnya, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (17/3/2021).

"Baik itu dari yang bersangkutan sendiri maupun lembaga resmi," kata Menkumham.

Menurut Menkumham, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 terkait tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan jalur formal untuk dimohonkan pembatalan kewarganegaraan.

Menkumham menuturkan, jika pihaknya membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient, kemudian proses kewarganegaraan Amerika Serikat yang bersangkutan juga terjadi, maka Orient tidak memiliki kewarganegaraan ("stateless").

"Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan," tuturnya.

Selain itu,  Menkumham mengungkapkan sempat menerima informasi bahwa Orient P Riwu Kore sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika Serikat. 
 
Namun, karena pandemik COVID-19 hal itu belum juga diproses.
 
Renunciation adalah tindakan sukarela meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh seseorang.

"Menurut informasi yang kami dengar beliau sudah mengajukan renunciation. Namun, karena COVID-19 katanya belum diproses," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, pihaknya   menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore.
 
"Kita masih tunggu hasil kajian dari Kemenkumham," tegasnya. (Foto: Kemenkumham)