Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Pakar Hukum Pidana dan Siber

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 17 Maret 2021 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 396


Jakarta, InfoPublik - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), masih menampung berbagai masukan dari Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber.

“Pada hari ini kita mengundang delapan orang narasumber masing-masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, usai Focus group discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multi tafsir.

“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” papar Sugeng yang juga Deputi 3 Kemenko Polhukam ini.

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

Ia menambahkan, yang tidak kalah pentingnya dalam FGD ini adalah tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. "Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan,” tambah Sugeng.

Lanjut Sugeng, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber pada hari ini, khususnya para akademisi yang memang ahli dibidangnya akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

“Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” pungkas Sugeng.

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini, Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI)