MA: Perlu Instrumen Hukum Memadai, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

:


Oleh Untung S, Rabu, 17 Maret 2021 | 11:39 WIB - Redaktur: Untung S - 163


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA),  M. Syarifuddin, mengatakan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, maka perlu adanya instrumen hukum yang memadai, sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikan Ketua MA saat membuka Webinar Nasional Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia secara daring pada Selasa (16/3/2021) di Command Center MA.

“Selain instrument, juga sekaligus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan bidang ekonomi, maka tujuan itu bisa tercapai,” kata M. Syarifuddin, seperti dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (17/3/2021)

Lebih lanjut, Ia menyatakan kapasitas dan profesionalitas para penegak hukum akan sangat menentukan kualitas dan efektifitas dari penegak hukum itu sendiri, terlebih di era revolusi indistri 4.0 seperti saat ini, hampir semua bidang kehidupan dijalankan dengan menggunakan platform digital.

Sehingga menurutnya, tidak cukup hanya memahami tentang hukum acaranya saja, melainkan juga harus memahami dinamika dan perkembangan teknologi saat ini.

Ia menuturkan, di era revolusi industri generasi keempat ini, sebagaian besar transaksi ekonomi dilakukan secara digital, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi pergeseran paradigma pada beberapa terminologi hukum, misalnya pada konsep “barang” sebagai objek hukum, saat ini mulai telah bergeser termasuk juga “data elektronik” begitu juga pada terminologi “domisili Hukum” saat ini telah meluas, termasuk juga “domain”.

“Hal ini menimbulkan kecenderungan terjadinya pembaharuan dalam prilaku penegak hukum terhadap perkara - perkara yang mengandung hubungan dalam platform virtual,” tutur M.Syarifuddin

Pada kesempatan ini, Ketua MA mengapresiasi kepada Pengurus Pusat IKAHI atas penyelenggaraan seminar nasional ini dengan mengangkat isu tentang hukum pasar modal, khususnya terkait dengan perlindungan hukum bagi para investor pasar modal, karena aspek ekonomi dan aspek hukum bagaikan dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan.

Webinar Nasional ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari ulang tahun ke-68 IKAHI dengan Keynote Speaker  Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dan diikuti oleh para Hakim di satuan kerja MA.

Acara webinar ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat eselon I serta pengurus pusat IKAHI. (Foto: Humas MA)