Kejagung dan BPK Hitung Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 16 Maret 2021 | 09:32 WIB - Redaktur: Untung S - 193


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai tahapan baru dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (16/3/2021).

Leonard menjelaskan, klarifikasi dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Kejagung pun telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

(Foto: Barang bukti atau aset yang disita dari tersangka JS/ dok. Puspenkum Kejagung)