KPU Imbau Regulasi Khusus soal Logistik Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Maret 2021 | 18:31 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 232


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau  regulasi khusus, terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya,  Senin (15/3/2021).
 
Menurut Ilham, terdapat  tantangan terkait logistik pemilu jika digelar serentak pada 2024.
 
Keserentakan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama berisiko pada bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) serta dukungan DPR dan Pemerintah perihal perlengkapan pemilu.
 
"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas produksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," tegasnya.
 
Selain itu, tantangan lainnya soal logistik, yakni mengenai ketersediaan anggaran sesuai dengan jadwal tahapan pengadaan dan distribusi logistik.
 
Soal logistik alat pelindung diri protokol kesehatan, juga menjadi tantangan karena keserentakan pemilu, hal itu terjadi apabila pada saat itu bencana non-alam pandemi COVID-19 belum berakhir.
 
Ia menuturkan, tantangan lain yakni mengenai alokasi waktu pengadaan logistik terbatas pendek, khususnya untuk jenis logistik yang terkait dengan penetapan pasangan calon.
 
"Terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, mohon dukungan DPR dan Pemerintah," tambahnya. (Foto: KPU RI)