Menkopolhukam Sambangi Kejagung Bahas Penanganan Kasus Korupsi

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 15 Maret 2021 | 17:46 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 182


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kantor Kejaksaan Agung. Kedatangan Mahfud disambut langsung Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung.

Mahfud MD menyatakan, kunjunganya dalam rangka kordinasi terkait kasus korupsi yang tengah ditangani Kejagung.

"Ini kan dalam rangka kunjungan kerja, soal penyelesaian kasus-kasus korupsi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kejagung secara virtual, Senin (15/3/2021).

Mahfud menjelaskan, pertemuan membahas dua hal diantaranya soal unsur tindakan korupsi. Hal itu menyusul masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Menurut dia, di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah.

"Nah ternyata tadi di Kejaksaan Agung kita diskusikan," ujar dia.

Mahfud menjelaskan, Kejagung sudah punya standar operasional prosedur atau SOP terkait hal ini. Sehingga jika ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat atau mens rea untuk itu maka bukan tergolong kasus korupsi. 

"Sehingga dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan Undang-Undang dan SOP-nya saja diperketat," jelas dia.

Mahfud mengaku membahas kasus korupsi Asabri dengan Jaksa Agung. Dimana kasus Asabri proses hukumnya telah berjalan, dengan beberapa tersangka, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Mahfud, pihak Kejagung telah memastikan bahwa kasus ini murni kasus tindak pidana korupsi, dan tidak akan bergeser ke ranah perdata.

"Tapi tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," jelas dia.