KLHK Serahkan Pelaku Reklamasi Ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 14 Maret 2021 | 20:14 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 319


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan pelaku reklamasi ilegal atau tanpa izin, yakni TI (49 tahun) ke Kejaksaan Negeri Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penyerahan pelaku ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Belitung memvonis bersalah PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3 Maret 2021. Dalam hal ini PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp1,15 miliar. 

“KLHK sudah menyerahkan TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap untuk disidangkan. Penyidik KLHK juga tengah berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya”, kata Yazid dalam keterangan resmi KLHK, Minggu (14/3/2021). 

Menurut Yazid Majelis Hakim PN Belitung Himelda Sidabalok menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu “Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.”

“Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu,” imbuh dia.

Lebih lanjut Yazid menjelaskan jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang. 

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” ujar Yazid.

Dia menegaskan dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, KLHK mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga terkait sejak 2019, diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri.

“Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya”, tukas dia. (foto: Biro  Humas KLHK)