35 Narapidana di Sumut Memperoleh Remisi Khusus Nyepi

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Maret 2021 | 18:17 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 180


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak  35 orang narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara (Sumut), telah mendapat pengurangan hukuman Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, melalui keterangan tertulisnya Minggu (14/3/2021).
 
Menurut Bambang, jumlah narapidana yang beragama Hindu di Sumut mencapai 87 orang, namun yang bisa diberikan RK hanya 35 orang.

Bambang menegaskan, persyaratan narapidana yang berhak memperoleh RK yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.

"Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan. Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," urainya.

Bambang menuturkan, besarnya RK yang diberikan yakni narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Regulasi yakni Kriminal Umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang. Jumlah seluruhnya 35 orang.

"Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang. Narapidana Pria 22.646 orang, narapidana Wanita 1.098 orang, Tahanan Pria 7.002 orang dan Tahanan Wanita 232 orang," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, yang jatuh pada Minggu (14/3). (Foto: Kemenkumham)