Tim Gabungan KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Purwakarta

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 13 Maret 2021 | 19:55 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 229


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus melakukan upaya penertiban aksi penambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya adalah menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono menjelaskan, aksi penambangan ilegal merupakan kejahatan berat karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Untuk itu penambangan ilegal ini segera dihentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK bersama Brimob Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK pada Jumat (12/3).

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo dalam keterangan resmi KLHK, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut Sustyo menjelaskan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu dilaporkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Dari hasil penindakan selama 12-13 Maret, kata dia, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare (Ha) dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

"Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit  Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tegas Rasio Sani.

Rasio juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

Ia mengatakan, pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini," kata Rasio. (foto: Biro Bumas KLHK)