Kejagung Blokir Aset Tersangka Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 5 Maret 2021 | 18:50 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pemblokiran aset milik para tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan beberapa aset yang diblokir berupa tanah persil milik tersangka HS.

"Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak satu bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka HS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, pemblokiran aset milik tersangka BTS berupa 220 bidang/persil tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Sertifikat Hak Guna Bangunan 779 bidang/persil tanah di Kabupaten Lebak dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/ persil tanah di Kabupaten Tangerang.

Kemudian aset tersangka BE berupa dua bidang/persil tanah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan aset tersangka SW yang diblokir yakni, beberapa bidang/ persil tanah SHM di Semarang, Karanganyar, Banyumas, Boyolali, Bogor dan Bandung Barat. Serta delapanbidang/persil tanah SHM di Kabupaten Klaten dan masing- masing dua bidang/persil tanah SHM di Kota dan Kabupaten Bandung.

Selanjutnya aset tanah milik tersangka LP berupa 21 bidang/persil dan lima bidang/persil tanah SHM di Kabupaten Bogor, dua bidang/persil tanah di Kota Tengerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Gianyar Bali, serta 13 bidang/persil tanah di Kabupaten Tangerang dan empat bidang / persil tanah di Jakarta Selatan.

Kemudian aset tersangka ARD berupa satu bidang/persil tanah di Kabupaten Bogor, Bandung Barat dan Palembang, dua bidang/persil tanah di Kota Bandung dan tujuh bidang/persil tanah di Kabupaten Garut.

Terakhir aset milik tersangka IWS berupa dua bidang/persil tanah di Kota Depok, tiga bidang/persil tanah di Jakarta Selatan dan enam bidang/persil tanah di Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun.