Kejagung Geledah Beberapa Tempat Tersangka Kasus Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 4 Maret 2021 | 20:38 WIB - Redaktur: Untung S - 162


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah beberapa tempat milik tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama JS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan penggeledahan pertama terhadap save deposit box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta.

"Kemudian penggeledahan tempat di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, d/a. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/3/2021).

Selanjutnya, penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Rt.010/Rw.006, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240.

Serta penggeledahan tempat di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan.

Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles dilantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS.

"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar Leonard.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H d/a. Jl. Denpasar Raya Kav.5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan terkait ersangka BTS.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun.