Kejagung Sita 17 Unit Bus Milik Tersangka Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 3 Maret 2021 | 23:03 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 256


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus milik tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama SW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ke-17 unit bus yang disita diantaranya, bus merek Mitshubishi nomor Polisi AD 1628 BD, bus merek Hino nomor Polisi AD 1446 CD, bus merek Mitshubishi nomor Polisi AD 1629 BD, bus merek Hino nomor Polisi AD 1737 BD, bus merek Hino nomor Polisi AD 1736 BD, bus merek Hino nomor Polisi AD 1401 CD, bus merek Mercedes Benz nomor Polisi AD 7020 OD) dan bus merek Hino nomor Polisi AD 7029 OD.

Kemudian, bus merek Hino nomor Polisi baru AD 7030 OD, bus merek Hino nomor Polisi AD 7027 OD, bus merek Hino nomor Polisi AD 1409 CD, bus, merk Hino nomor Polisi AD 1401 DD, bus merk Hino nomor Polisi AD 1402 CD, bus merek Mercedes Benz nomor Polisi AD 1697 BD, Bus merek Mercedes Benz nomor Polisi AD 7023 OD, bus merk Hino nomor Polisi AD 7028 OD dan Bus, merek Hino nomor Polisi AD 1447 CD.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (3/3/2021).

Menurut Leonard, penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan, bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun.