Kemendagri: Pemulihan Ekonomi Perlu Kolaborasi Semua Pihak

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Februari 2021 | 16:38 WIB - Redaktur: Untung S - 221


Jakarta, InfoPublik - Pemulihan ekonomi akibat COVID-19 memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sipil.

Upaya tersebut  dapat dimulai dari daerah dan didukung disiplin protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan  Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri, Heriyandi Roni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).

Menurut Heriyandi, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pemulihan ekonomi.

Salah satunya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain itu, juga dengan  mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di  desa dan kelurahan.

Heriyandi menuturkan skema dalam instruksi tersebut mencakup empat hal.

"Pertama, fokus dalam penanganan COVID-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat hingga skala mikro," ujarnya.

Sedangkan skema kedua, kata Heriyansi, dengan mengadvokasi, mengedukasi, dan menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan.

"Ketiga, mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk menarik minat investor dari dalam dan luar negeri dan keempat, mendukung program vaksinasi COVID-19," urainya.

Ia menambahkan,  penanganan pandemi COVID-19 yang diikuti dengan pemulihan ekonomi nasional di daerah diharapkan dapat segera tercapai.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro yakni memperbaiki penanggulangan COVID-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan melalui posko tanggap pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran COVID-19.

“Jadi, kalau ditanyakan mengapa yang mikro (desa/kelurahan) yang disasar? Karena dari hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19, lima besar kepatuhan prokes itu ada di ruang publik, seperti bandara, mall, kantor dan stasiun. Sedangkan di level komunitas/mikro itu sangat rendah tingkat kepatuhan prokesnya,” ungkapnya.

Safrizal  menegaskan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota.

"Kemendagri juga akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif," tambahnya. (Foto: Kemendagri)