Propam Polri Larang Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Februari 2021 | 15:48 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengeluarkan aturan yakni melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di tempat hiburan malam dan minum miras.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Pihaknya pun meminta agar masyarakat bisa melapor jika melihat anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” ujar dia.

Ini merupakan tindaklanjut pasca insiden oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas.

Oknum Bripka CS pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tersangka pun akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dan dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi pada salah satu poin ST tersebut.

Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan dengan berbagai cara mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” ucap Kapolri melalui telegram tersebut.

Lebih lanjut, Kapolri menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.

Kapolri pun memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Kapolri juga meminta agar setiap kesatuan wilayah selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

“Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” kata dia. (Foto: dok. Divhumas Polri).