BNPT Akan Ubah Nama Tim Koordinasi Jadi Satgas Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 25 Februari 2021 | 16:38 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 316


Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengubah terminologi Tim Koordinasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme menjadi Satgas Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme Kol (Czi) Roedy Widodo menjelaskan, pengubahan ini menyesuaikan dengan terminologi yang sudah umum dilakukan di BNPT maupun organisasi pemerintah lain.

"Terminologi ini diusulkan untuk diubah menjadi Satgas. Hal ini dikarenakan terminologi Satgas sudah umum digunakan di lingkungan BNPT. Lebih lanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat untuk mendukung perluasan fungsi koordinasi," ujar Roedy Widodo dalam keterangan resmi kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) terkait Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme, Kamis (25/2/2020).

Menurut Roedy, koordinasi program pemulihan korban melibatkan peran aktif akademisi dan tokoh masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan Peraturan Badan (Perban) yaitu mendukung pelaksanaan pembinaan dan pembekalan kepada penyintas. 

Roedy juga mengungkapkan, terminologi tanggap darurat diusulkan untuk masuk ke dalam rumusan Perban karena merupakan salah satu tahapan pemulihan korban setelah kejadian tindak pidana terorisme. 

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT itu juga menyebutkan usulan terkait penghapusan restitusi dalam ketentuan umum. Menurutnya restitusi kurang sesuai dengan tujuan pembentukan Perban. 

"Mengingat restitusi merupakan kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana terorisme dan sifatnya tentatif atau sesuai hasil putusan pengadilan," jelas dia.

Dalam FGD ini, Roedy mengingatkan pentingnya peran pimpinan daerah dalam membantu pemulihan korban terorisme. Peran tersebut menurutnya harus disebutkan dalam draft Perban.

"Sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, Pemerintah Daerah dapat memberikan reaksi cepat dalam memberikan tindakan dan penyaluran bantuan awal," ungkapnya. 

Untuk korban tindak pidana terorisme di luar negeri, Roedy juga mengharapkan adanya hak yang sama seperti korban WNI di dalam negeri. (Foto: Humas BNPT)