Ketua MA: Hakim Tipikor Harus Miliki Pengetahuan dan Keterampilan Khusus

:


Oleh Untung S, Selasa, 23 Februari 2021 | 13:51 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 317


Jakarta, InfoPublik -  Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyatakan sertifikasi  hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) penting dilakukan, agar hakim bisa memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang penanganan perkara-perkara Tipikor.

Hal ini disampaikan Ketua MA saat membuka acara Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXII bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama secara virtual, pada Selasa (23/2/2021), bertempat di Command Center MA, Jakarta, seperti dilansir www.mahkamahagung.go.id.

“Diklat Tipikor ini juga bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan, baik secara teori maupun praktik tentang tata cara penyelesaian perkara Tipikor,” kata M. Syarifuddin.

Akan tetapi menurutnya, perlu diingat oleh para hakim bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya.

Karena di samping harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, seorang hakim juga dituntut memiliki integritas yang tinggi.

Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing-masing.

“Lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, yaitu selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga harus memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan menimbulkan potensi terjadinya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan mengarah pada kesesatan,” tutur M. Syarifuddin yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial tersebut.

Di akhir sambutannya Ketua MA berpesan, keadilan bukanlah tentang apa yang ada dalam pikiran seorang hakim, melainkan tentang apa yang diputuskannya. Oleh karena Itu putuskanlah setiap perkara secara profesional dan proporsional atas dasar kebenaran yang diyakini, bukan atas dasar untuk memuaskan keinginan para pihak, karena Tuhan selalu tahu tentang apa yang tersembunyi dibalik putusan itu.

Acara pembukaan diklat ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Hakim Agung yang tergabung dalam Anggota Pokja Tipikor pada MA, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis MA.

Hadir pula para Pengajar dan Fasilitator Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor, baik dari kalangan internal maupun eksternal MA serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Diklat Tipikor (Foto: Dok. Humas MA/er/Pepy)