Berkas Perkara 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 19 Februari 2021 | 21:49 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 294


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara 13 tersangka korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21.

Dalam keteranganya, Jumat (19/2/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, berkas perkara ke-13 tersangka korporasi yang dinyatakan lengkap (P-21) yakni, tersangka PT DMI/PAC, tersangka PT OMI, tersangka PT PPI, tersangka PT MDI/MCM, tersangka PT PAM dan tersangka PT MAM.

Selanjutnya tersangka PT MAM, tersangka PT GAPC, tersangka PT JCAM, tersangka PT PAAM, tersangka PT CC, tersangka PT TFII dan tersangka PT SAM.

Para Manager Investasi ke-13 tersangka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat, yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Asuransi Jiwasraya.

Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh 13 tersangka korporasi dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Para tersangka korporasi pun telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey, yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 2, pasal 18, pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Para tersangka juga membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Asuransi Jiwasraya Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian Negara mencapai Rp12.157.000.000.000,00.

Para tersangka pun disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Primair pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Setelah 13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Leonard.