JDIH KPK Terima Penghargaan Kemenkumham

:


Oleh Untung S, Kamis, 18 Februari 2021 | 12:48 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 251


Jakarta, InfoPublik - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (JDIH KPK) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), karena dianggap telah memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses informasi publik milik KPK. Kemenkumham menilai dengan adanya sistem ini, kebutuhan akses publik atas produk hukum KPK dapat terpenuhi dengan mudah.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (18/2/2021), penghargaan ini diterima KPK melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa (15/2) lalu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam keterangannya disebutkan, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Yasmon, mendatangi Gedung Merah Putih bersama jajarannya untuk menyerahkan langsung Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada KPK.

“Piagam penghargaan harusnya disampaikan dalam Rakor JDIHN, namun karena kendala dan situasi pandemi maka kemudian penghargaan ini kami koordinasikan dan sampaikan secara langsung kepada KPK,” ujar Yasmon.

Sementara itu Deputi Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana, saat dimintai tanggapannya merespons baik penghargaan yang diberikan Kemenkumham melalui BPHN.

Ia mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat atas akses yang mudah dan cepat untuk produk hukum yang dihasilkan KPK sangat tinggi. Namun, sayangnya, seringkali dokumennya tersebar di mana saja, tidak ada sumber yang jelas untuk menjamin kepastian atas sebuah produk hukum KPK, karena itulah KPK mendukung dan membangun sistem JDIH milik KPK.

“Saat ini sudah ada lebih dari 17.000 produk dokumen yang dapat diakses melalui JDIH.kpk.go.id, selain itu di situs ini publik bisa mengakses peraturan komisi yang dirilis oleh KPK,” ujar Hadiyana.

JDIH KPK sendiri merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan cara pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 “KPK membangun JDIH KPK sejak 2020, dan dari sisi Kedeputian INDA memberi dukungan dari jaringan, data, serta infrastruktur yang tentu tujuannya agar memudahkan akses data ketika masyarakat mengaksesnya,” tutur Hadiyana.

Tak berhenti sampai di situ, sebagai inovasi, katanya, Direktorat Manajemen Informasi dan Data KPK, berencana menambahkan akses verifikasi dan otentikasi, dan tentunya ada upaya yang terus dilakukan untuk menyelaraskan data dengan JDIHN. (Foto: Dok. Humas KPK/Istimewa)