Pentingnya ‘Grand Design’ Tata Kelola Pendidikan Pesantren dan Madrasah

:


Oleh Wandi, Rabu, 17 Februari 2021 | 19:34 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 411


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, pendidikan madrasah dan pesantren merupakan bagian dari satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diah menyatakan hal tersebut dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, di Semarang, Jawa Tengah.

Diah menegaskan, kunjungan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah, yang fokus pada berbagai masalah pendidikan madrasah dan pesantren.

“Pendidikan di madrasah selain mendidik kecerdasan, dirinya juga membina moral dan akhlak siswanya, sehingga hal tersebut menjadi nilai plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang menekankan pembinaan kecerdasan intelek (aspek kognitif),” ujar Diah dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (17/2/2021).

Kedua, lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, pesantren dalam konteks fungsi pendidikan dalam penyelenggaraan berdasarkan kekhasannya sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional dengan segala kekhasannya, menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja.

Ketiga, yang mendesak menjadi perhatian adalah madrasah dan pesantren sebagai bagian dari sistem persekolahan yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat. Tapi dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, persoalan keagamaan di bawah Kementerian Agama merupakan urusan yang tidak didesentralisasi ke daerah.

Salah satu implikasinya, madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum urusannya dikelola secara sentralistik dari pusat. Daerah kemudian merasa tidak perlu berurusan dengan madrasah, karena beranggapan semuanya sudah diatur oleh Kementerian Agama.

Dalam realitasnya, kata Diah, madrasah dan pesantren memberikan kontribusi terhadap pendidikan nasional sebagai faktor penting dalam perkembangan Islam di Indonesia yang moderat, toleran, inklusif dan mampu berperan mensukseskan Wajardikdas 9 Tahun.

Adapun beberapa permasalahan pokok lain yang terkait dengan arah pendidikan Islam yang belum optimal umumnya dipengaruhi oleh dukungan anggaran.

Diah menjabarkan alokasi anggaran fungsi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama hampir mencapai 73,15 persen untuk gaji guru, sehingga sisanya yang digunakan untuk kegiatan pokok pendidikan. Padahal anggaran pendidikan menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji guru dan biaya lembaga pendidikan kedinasan.

“Disamping pentingnya grand design tata kelola dan anggaran Pendidikan Islam, penting juga penataan kelembagaan. Sedangkan dari aspek Sumber Daya Manusia perlu peningkatan tenaga pendidik di lembaga-lembaga pendidikan Islam, baik dari tingkat dasar, menengah maupun di perguruan tinggi Islam,” terang legislator dapil Jawa Barat III itu.

Dalam penjelasannya, Kakanwil kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Pondok Pesantren menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Adapun jumlah pondok pesantren di Jawa Tengah tercatat sebanyak 3.722 lembaga.

Pondok pesantren yang tidak memulangkan santri pada awal pandemi COVID-19 sebanyak 400 pesantren dan pondok pesantren yang memulangkan santrinya sebanyak 3.322 pesantren. Sedangkan program prioritas tahun 2021 antara lain penguatan moderasi beragama, dimana pesantren diharapkan menguatkan cara pandang, sikap dan praktik beragama jalan tengah (wasyatiyah) dalam membangun harmoni dan kerukunan umat beragama.