ASN Harus Tetap Optimal Melayani Publik Pasca Libur Panjang

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 15 Februari 2021 | 15:00 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 203


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan atau pelayanan publik kepada masyarakat pada hari Senin (15/2).

Menurut Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, Senin (15/2/2021).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan COVID-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.

Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Menteri PANRB menambahkan, dengan melihat situasi pagebluk COVID-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021.

“Meski tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya.

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pagebluk COVID-19. (Foto: Kemen PAN-RB)