Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kalteng

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 11 Februari 2021 | 21:01 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 379


Jakarta, InfoPublik - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging yang diduga dilakukan oleh industri pengolahan kayu UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Ini berdasarkan LP Nomor 645/11/2020 Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Brigjen Rusdi menegaskan, petugas pun sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik UD Karya Abadi berinisial R. Tersangka R kini diamankan di Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah.

"Sehingga setelah ditangkap, pada tanggal 24 Desember tersebut langsung dilakukan penahanan," kata Brigjen Rusdi.

Brigjen Rusdi mengemukakan, barang bukti yang sita antara lain, sejumlah dokumen, kayu bulat sebanyak 170 meter kubik, kayu olahan sekitar 112 meter kubik, tujuh unit mobil truk, satu unit mobil double cabin, satu unit escavator, dozzer dan zonder.

Menurut dia, pada 2 Februari 2021 Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan dari penyidik Bareskrim Polri telah lengkap.

"Sehingga tersangka atas nama R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Polisi pun menindaklanjuti dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka R.

"Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata dia. (Foto: dok. Divhumas Polri)