Pemerkosa Anak di Lampung Timur Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Februari 2021 | 19:23 WIB - Redaktur: Untung S - 599


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghadiri secara virtual persidangan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama terdakwa Dian Ansori di Pengadilan Negeri Sukadana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama terdakwa Dian Ansori.

Eben Ezer menyatakan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih bahwa terdakwa Dian Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Denda Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair tiga bulan kurungan," kata Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp7.700.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan tim JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana, apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini berawal saat terdakwa Dian Ansori yang merupakan pendamping anak korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur yang diberi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan.

Namun, terdakwa justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Korban bahkan sempat dijual terdakwa ke temannya untuk melakukan hubungan badan. (Foto: Istimewa/ Puspenkum Kejagung).