Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Februari 2021 | 12:51 WIB - Redaktur: Untung S - 248


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal di daerah Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni seorang wanita berinisial IR pelaku yang beperan melakukan aborsi, ST suami IR yang berperan sebagai pemasaran atau mencari pasien, dan RS seorang pasien yang melakukan aborsi.

"Kejadian penangkapan 1 Februari 2021 lalu, di daerah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang merupakan kediaman suami istri IR dan ST. Di mana mereka membuka praktek untuk melakukan tindakan aborsi ilegal ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pasalnya, pelaku mengaku baru empat hari membuka praktek aborsi ilegal ini. Namun sudah ada lima pasien yang melakukan aborsi di tempat ini. "Sudah lima yang dilakukan praktek aborsi," kata dia.

Tarif untuk melakukan abrosi ini bisa mencapai Rp5 juta. Namun hanya Rp2 juta yang masuk ke pelaku. Sebab banyak para calo- calo yang berperan dalam praktik aborsi ilegal ini. "Rp3juta untuk calonya ini dan Rp2juta untuk si ibu IR ini yang melakukan tindakan, itu pembagianya," terang dia.

Menurut Yusri, pelaku IR bukan seorang dokter dan tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan. Hanya berdasarkan pengalaman pernah bekerja selama empat tahun di klinik aborsi di daerah Tanjung Priuk. Saat itu, tugas IR hanya membersihkan. Dari situlah pelaku belajar melakukan abrosi. "Itu pada tahun 2000 dan sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," tegas Yusri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan praktek abrosi. Seluruh barang- barang yang digunakan pun tidak memenuhi standar kesehatan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang- Undang No 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Juga Pasal 77 UU No 35 tentang perubahan atas UU No 23 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.