Wakil Jaksa Agung Dorong Satker Capai Predikat WBK dan WBBM

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 6 Februari 2021 | 10:17 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 276


Jakarta, InfoPublik - Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten atas prestasi yang telah mengukir sejarah baru yakni mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020.

"Saya berharap dan optimis kedepan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saudara Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Tinggi Banten dapat mencapai predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM)," ujar Wakil Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (6/2/2021).

Sebagaimana diketahui dari delapan Satuan Kerja dalam wilayah hukum Kejati Banten, baru Kejati Banten yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Sementara tujuh Kejaksaan Negeri lainnya belum masuk zona integritas WBK.

Wakil Jaksa Agung menegaskan salah satu untuk mencapai zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah transparansi informasi publik.

Oleh karena itu pada saat memberikan pengarahan di depan jajaran Kejati Banten, Wakil Jaksa Agung yang didampingi Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Jaya Kesuma dan Kabag RB Kejagung Yudi Triyadi sebagai Tim Reformasi Kejaksaan RI meminta agar jajaran Kejati Banten berkomitmen keras untuk segera mewujudkan zona integritas memperoleh predikat WBK/WBBM.

Ia menjelaskan bahwa kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas, yaitu harus diawali dengan komitmen pimpinan dan jajaran selaku agen- agen perubahan, soliditas tim kerja, data dukung kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap, serta membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu juga berdasarkan hasil survei mandiri indeks persepsi korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), kanal pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja dan membuat strategi komunikasi atau manajemen media.

Wakil Jaksa Agung menyatakan bahwa kunci utama mewujudkan reformasi birokrasi, dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah komitmen pimpinan. Untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM, harus melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas.

"Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita," tegas dia.

Ia pun berharap kedatanganya ke Kejati Banten tidak sia sia. "Kita harus mampu membuat tujuh satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021," kata Wakil Jaksa Agung penuh harap.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung pun menjelaskan terkait tujuh program prioritas Jaksa Agung Tahun 2021, yaitu:

1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional;

2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan professional;

3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik;

4. Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi;

5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;

6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;

7. Penyelesaian perkara dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Wakil Jaksa Agung semua ini harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

"Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas," jelas dia.

(Foto: dok. Puspenkum Kejagung).