Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 4 Februari 2021 | 20:37 WIB - Redaktur: Untung S - 151


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan keenam saksi yang diperiksa diantaranya, ET selaku Komite Resiko PT Asabri, IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," kata Eben Ezer dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (4/2/2021).

Menurut Eben Ezer, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga jarak aman, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka diantaranya, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sementara dua orang tersangka lainnya, yaitu, BTS dan HH karena berstatus sebagai terdakwa telah ditahan dalam perkara yang lain.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan pasal.2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.