Trenggono Tegaskan Permen KP 59 soal Penggunaan Cantrang Belum Berlaku

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:01 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 276


Jakarta, InfoPublik – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Natuna, Bintan, dan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Jumat (29/1/2021) yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Peraturan Menteri (Permen) KP No.59 Tahun 2020.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Prov. Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini, Menteri KP Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang.

“Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?” kata Trenggono yang diiringi jawaban belum dari para nelayan.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan Cantrang. Selain Permen No. 59, Ia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif. Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.

Trenggono berpendapat, sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

“Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan kedepan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Trenggono juga menyampaikan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan, hingga jaminan masa tua.