Jaksa Agung Memaparkan Program Kerja Prioritas di Hadapan Komisi III DPR

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Januari 2021 | 18:26 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 431


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Komplek Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021). Turut mendampingi adalah Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan meski masih dilanda pandemi COVID-19, namun pemerintah terus berjuang secara gigih untuk dapat keluar dari pandemi. Salah satu upaya itu dimulainya program vaksinasi nasional dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Tahun 2021 merupakan tonggak penentu bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2020 melalui Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, telah menjadikan tema Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk pengingatan, persiapan, dan penyusunan gerak, langkah serta kebijakan seluruh aparatur Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan program Pemerintah tersebut," kata Burhanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (26/1/2021).

Selain dukungan terhadap PEN, jelas dia, Kejaksaan Agung juga menggagas, merumuskan dan menyempurnakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Saat membuka Rakernas Kejaksaan beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo meminta agar Kejaksaan Agung meningkatkan kepercayaan publik, serta mengefektifkan pengawasan dan penegakan disiplin internal. Hal ini bertujuan agar Kejaksaan bisa menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

"Menindaklanjuti hal tersebut, lima hari pasca Rakernas Kejaksaan, Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas 53 melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020," ujar Burhanuddin.

Satuan Tugas ini merupakan terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan. Harapanya bisa melakukan deteksi dan tindakan dini secara lebih cepat dan efektif berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 2020 serta pada Pembukaan Rakernas Kejaksaan 2020, Presiden RI Joko Widodo pun memberikan arahan berkaitan dengan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Ini diperlukan langkah strategis dalam penuntasannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Burhanuddin pun mengaku telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang diketuai Wakil Jaksa Agung RI. Tim khusus ini diharapkan dapat memberikan output yaitu mampu melakukan percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Ditahun 2021, Burhanuddin menyatakan telah menerbitkan arahan kepada seluruh Jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yaitu:

1. Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional

2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional

3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan yang tematik

4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi

5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku

6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara

7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Burhanuddin pun mengutarakan pencapaian di tahun 2020 diantaranya, Kejaksaan RI menerima apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Dalam hal ini, ada 50 satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia dengan perincian 41 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan 9 satuan kerja memperoleh predikat WBBM.

Kejaksaan RI pun telah launching e-tilang (tilang elektronik) versi 2.0 melalui Surat: Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020.

Menurut dia, beberapa keunggulan dari e-tilang terbaru ini adalah penyaluran aplikasi ke satuan kerja yang tidak memerlukan CD namun dapat dilakukan akses secara online. "Selanjutnya pembayaran dibuka untuk semua bank dan termasuk pembayaran nonbank seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak dll," jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa e-tilang versi 2.0 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang yang bahkan administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis tersaji langsung tanpa merepotkan petugas tilang membuat laporan.

Selain itu, bila ada kelebihan uang titipan dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima uang kelebihan dari hasil debet dari rekening titipan tanpa perlu repot datang ke bank.

Pencapaian lainnya, Kejaksaan pun meraih peringkat pertama penghargaan BKN Award tahun 2020 sebagai lembaga Pemerintah non kementerian dengan komitmen pengawasan dan pengendalian tertinggi. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).